Surat Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2019, Pencegahaan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotenti Kekerasan

Download Surat edaran dari Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahaan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotenti Kekerasan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Surat edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahaan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotenti Kekerasan surat ini ditujukan kepada Yth. Gubernur, Bupati/ Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan kejian yang lalu pada tanggal 25 september 2019 yaitu aksi untuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kurusuhan dan konflik atau gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, berdasarkan hal tersebut menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) meminta kepada Gubernur, Bupati/ Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:
a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
b. menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
c. membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing;
e. memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
2. memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa; dan
3. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

Surat edaran dari Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahaan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotenti Kekerasan 

Itulah yang dapat Admin tuliskan mengenai SE dari Kemendikbud perihal Pencegahaan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotenti Kekerasan. Selengkapnya mengenai Surat tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI

Demikian yang dapat disampaikan, semoga hadirnya surat edaran ini memberikan manfaat dan informasi bagi kita semua terkait pencegahan keikut sertaan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang akan menyebabkan kekerasan.

Belum ada Komentar untuk "Surat Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2019, Pencegahaan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotenti Kekerasan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel